| No. | Q & A | Tentang |
|---|---|---|
| 1 | Q | Apakah tugas dosen wali atau Dosen Pembimbing Akademik (DPA) terhadap mahasiswa perwalian ? |
| A | Dosen wali atau Dosen Pembimbing Akademik (DPA) diberi tugas untuk membimbing mahasiswa selama menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi (PT). Dosen wali seperti "orang tua" mahasiswa di kampus | |
| 2 | Q | Apakah perwalian merupakan kewajiban bagi mahasiswa perwalian ? |
| A | Perwalian bagi Dosen wali atau Dosen Pembimbing Akademik (DPA) adalah kewajiban dan bagi mahasiswa adalah hak | |
| 3 | Q | Berapa kali perwalian dilakukan oleh mahasiswa ? |
| A | Durasi perwalian terserah mahasiswa. Jika dirasa perlu konsultasi, maka mahasiswa melakukan perwalian. Dosen wali atau Dosen Pembimbing Akademik (DPA) mempersyaratkan agar mahasiwa melakukan perwalian minimal 2 (dua) kali dalam satu semester, yaitu awal kuliah dan akhir kuliah. Tetapi dosen wali juga memberikan waktu lain kepada mahasiswa untuk berkonsultasi kapan pun yang mereka inginkan di jam kerja |
Hari Ini
Masa Kuliah
Semester Genap 2025/2026
02 Maret s.d. 26 Juni 2026
Klik : Kalender Kampus
Klik : Jadwal Kuliah Reguler
02 Maret s.d. 26 Juni 2026
Klik : Kalender Kampus
Klik : Jadwal Kuliah Reguler
Copyright ©
alminist course | Owned by alminist
Design by Flythemes | Powered by Blogger | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com