alminist course

Menu
  • Home
  • About
    • Blog
    • Contact
    • Disclaimer
    • Vitae
  • Course
  • Glosarium
    • Fikih Muamalat
    • Ilmu Ekonomi
  • Guidelines
    • FAQ 4 Student
    • FAQ 4 Thesis
    • Master
      • Master
  • Reference(s)
  • Search

Welcome


 

Salam...

Ucapan Selamat Berkunjung

Terima kasih diucapkan dari hati yang paling dalam kepada para surfer dunia maya yang berkenan mampir di blog ini. Harapan selalu dimohonkan, semoga blog ini ikut menemukan apa yang sedang dicari, memecahkan apa yang sedang "dianggap" sebagai masalah (akademik), memudahkan pencarian referensi yang selama ini "agak" sulit ditemukan. Intinya, semoga blog ini memberi manfaat terhadap ilmu pengetahuan.

Ucapan Maaf Ketidaksempurnaan

Blog ini, awalnya, dibuat untuk kuliah, kemudian dikembangkan untuk berbagi ilmu pengetahuan, kemudian diperluas lagi diupayakan memberikan dampak positif bagi pengembangan ilmu pengetahuan. Istilah yang biasa terdengar di telinga civitas akademika, contribution to the body of knowledge. Apa yang saya dengar, lihat, ketahui, peroleh, jika berhubungan dengan ilmu pengetahuan, akan dibagikan di blog ini. Semoga bisa konsisten.

Selamat melihat-lihat

Salam...

Host of alminist course

Read More

Akad

Preface

Pengertian

Kata "akad" merupakan kata serapan yang berasal dari bahasa Arab. ia terambil dari 'aqdun atau al-'aqd, yang bermakna ikatan (rabth atau irtibath, dalam bentuk jamak (plural) adalah al-'uqud, terambil juga dari kata kerja 'a-qa-da, yang bermakna mengikat. Makna tersebut menunjukkan adanya subjek yang mengikat, subjek atau objek yang diikat dan ikatan sebagai objek yang dilakukan. Interaksi antara subjek yang mengikat dan subjek yang diikat menjelaskan bahwa ikatan yang mengikat dua pihak.

Contoh sederhana yang dapat dipahami, misalnya, tidak mungkin terjadi dalam akad nikah, hanya dilakukan oleh satu pihak saja. Dalam akad nikah, adanya pihak laki-laki dan pihak perempuan sebagai mempelai pelaku pernikahan menjadi unsur yang harus dipenuhi. Demikian juga dalam akad jual beli, keharusan adanya penjual dan pembeli sebagai pihak yang melakukan akad, temasuk juga jenis akad-akad yang lain.

Padanan kata "akad" dalam bahasa Indonesia adalah kata "perjanjian", sedangkan dalam bahasa Inggris adalah kata contract (kontrak). Baik perjanjian maupun kontrak, kedua kata tersebut juga mengisyaratkan adanya keterlibatan pihak lain dalam melakukan aktivitasnya. Meskipun demikian, nantinya akan dijelaskan pembahasan tentang adanya akad sepihak atau perjanjian sepihak dalam kajian ilmu Fikih.

Pengertian secara termonologi, akad merupakan pertemuan ijab (penawaran) dan kabul (penerimaan) sebagai pernyataan kehendak para yang berakibat hukum pada objeknya. Dari pengertian tersebut, terurai menjadi 4 (empat) rukun (unsur) utama dalam melakukan akad. Pertama, para pihak (al-'aqidain), kedua, pernyataan kehendak (sighat al-'aqd), ketiga, objek akad (mahl al-'aqd), dan keempat, tujuan akad (maudhu' al-'aqd).

Prinsip Akad

Mata kuliah Fikih Muamalat merupakan Mata Kuliah Keahlian (MKK) pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), yang didesain untuk memberikan pemahaman dasar dan filosofis tentang aspek hukum Islam (syariah) yang berhubungan dengan bidang ekonomi. Mata kuliah Fikih Muamalat juga merupakan mata kuliah yang diarahkan untuk memahami proses transformasi ragam akad (perjanjian atau kontrak) yang diadopsi dan diadaptasikan (migrasi) dari transaksi klasik (individual) menjadi transaksi modern (institusional), terutama pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS), baik Lembaga Keuangan Bank (LKB) maupun Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB).

Ragam Tinjauan tentang Akad

Rumpun mata kuliah meliputi Filsafat, Syariah, Ekonomi, Metodologi dan Sistem Informasi (Alat). Mata kuliah Fikih Muamalat merupakan bagian rumpun mata kuliah Ilmu Syariah (Ilmu Hukum Islam). Meski demikian, ada pertanyaan mahasiswa yang cukup menarik. Mengapa Fikih Muamalat, yang merupakan bagian dari rumpun mata kuliah Ilmu Syariah (Ilmu Hukum Islam), diajarkan pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), yang menekuni mata kuliah rumpun Ilmu Ekonomi. Di akhir kuliah, mahasiswa akan memahami pertanyaan dan mampu menjawabnya.

Read More

Mengenal Mata Kuliah


 

Salam

Mahasiswa yang saya hormati


Pengantar

Selamat datang di UIN KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan. Selamat belajar dalam perkuliahan tatap muka kelas. Mata kuliah ini dinamai FIKIH Muamalat (FM) dan merupakan mata kuliah fakultas yang diturunkan menjadi mata kuliah program studi. Ujung dari penjelasan mata kuliah ini adalah bahwa Fikih Muamalat berperan "mensyariahkan" Ilmu Ekonomi. Dalam bahasa lain, dapat disimpulkan bahwa Ilmu Ekonomi Syariah merupakan kombinasi Ilmu Ekonomi dan Fikih Muamalat.

Profil Mata Kuliah

Mata kuliah Fikih Muamalat merupakan Mata Kuliah Keahlian (MKK) pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), yang didesain untuk memberikan pemahaman dasar dan filosofis tentang aspek hukum Islam (syariah) yang berhubungan dengan bidang ekonomi. Mata kuliah Fikih Muamalat juga merupakan mata kuliah yang diarahkan untuk memahami proses transformasi ragam akad (perjanjian atau kontrak) yang diadopsi dan diadaptasikan (migrasi) dari transaksi klasik (individual) menjadi transaksi modern (institusional), terutama pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS), baik Lembaga Keuangan Bank (LKB) maupun Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB).

Rumpun Mata Kuliah

Rumpun mata kuliah meliputi Filsafat, Syariah, Ekonomi, Metodologi dan Sistem Informasi (Alat). Mata kuliah Fikih Muamalat merupakan bagian rumpun mata kuliah Ilmu Syariah (Ilmu Hukum Islam). Meski demikian, ada pertanyaan mahasiswa yang cukup menarik. Mengapa Fikih Muamalat, yang merupakan bagian dari rumpun mata kuliah Ilmu Syariah (Ilmu Hukum Islam), diajarkan pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), yang menekuni mata kuliah rumpun Ilmu Ekonomi. Di akhir kuliah, mahasiswa akan memahami pertanyaan dan mampu menjawabnya.

Pembelajaran Kelas

Pembelajaran mata kuliah Fikih Muamalat menggunakan metode ceramah, presentasi dan diskusi. Metode tersebut diterapkan karena termasuk ranah mata kuliah kognitif. Pertemuan kelas sebanyak 16 kali dengan rincian : 2 kali evaluasi (UAS dan UTS). 9 kali presensi pertemuan kelas dan 5 kali dispensasi absen pertemuan kelas.

Komponen Penilaian

Penilaian mata kuliah didasarkan pada 5 (lima) komponen penting. Komponen tersebut adalah 10 % presensi kelas, 20 % partisipasi kelas, 20 % tugas, 20 % UTS dan 30 % UAS. Pelaksanaan evaluasi baik UTS maupun UAS sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, bersifat tertulis dan tertutup.

Capaian Pembelajaran (CP) Mata Kuliah

Capaian Pembelajaran (CP) mata kuliah ini diharapkan mahasiswa memahami aspek syariah dalam ilmu ekonomi baik teori maupun praktis, khususnya di Lembaga Keuangan.

Evaluasi Mata Kuliah

Muatan materi Mata kuliah ini akan terus menerus disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, meskipun harus tetap memberikan pemahaman dasar pada mata kuliah ini.


Selamat mengikuti kuliah

Salam


Kembali ke Topik Pertemuan lain, klik tautan (link) ini

Read More
Home

Timer

Hari Ini

Masa Kuliah

Semester Ganjil 2026/2027
31 Agustus s.d. 05 Desember 2026
Klik : Kalender Kampus
Klik : Jadwal Kuliah Reguler

Visitors

Flag Counter

Copyright © alminist course | Owned by alminist
Design by Flythemes | Powered by Blogger | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com